Friday, March 29, 2019

Urutan tahap tahap pembuatan perjanjian internasional



 Urutan tahap tahap pembuatan perjanjian internasional

1) Tahap Perundingan (negotiation)
Pada tahap ini pihak-pihak akan mempertimbangkan terlebih dahulu materi yang hendak dicantumkan dalam naskah perjanjian. Materi tersebut ditinjau dari sudut pandang politik, ekonomi maupun keamanan dan juga mempertimbangkan akibat-akibat yang akan muncul setelah perjanjian disahka. Penunjukkan wakil suatu negara dalam perundingan diserahkan sepenuhnya kepada negara bersangkutan.

2) Tahap Penandatangan (signature)
Tahap penandatanganan diakhiri dengan penerimaan naskah (adoption of the text) dan pengesahan (authentication of the text). Apabila koferensi tidak menentukan cara pengesahan maka pengesahan dapat dilakukan dengan penendatanganan, penandatanganan sementara atau pembubuhan paraf. Dengan menandatangani suatu naskah perjanjian, berarti suatu negara telah menyetujui untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian.

3) Tahap Ratifikasi (ratification)
Meskipun delegasi suatu negara telah menandatangani suatu perjanjian internasional, tidak berarti bahwa negara tersebut secara otomatis terikat pada perjanjian itu. Negara tersebut baru terikat pada materi/ isi perjanjian setelah naskah tersebut diratifikasi.

 Urutan tahap tahap pembuatan perjanjian internasional

B. Melalui dua tahapan yaitu perundingan dan penandatanganan.
Cara  yang pertama diadakan untuk hal-hal yang dianggap penting, sehingga perlu persetujuan dari DPR. Sedangkan cara kedua untuk perjanjian internasional yang tidak begitu penting dan memerlukan penyelesaian yang cepat seperti misalnya perdagangan yang berjangka waktu pendek.

Hampir senada dengan Mochtar Kusumaatmaja, Pierre Fraymond (1984) mengemukakan 2 prosedur pembuatan perjanjian internasional yaitu:

1. Prosedur normal atau klasik.
Prosedur ini mengharuskan adanya persetujuan parlemen, dengan melalui tahap perundingan, penandatanganan, persetujuan parlemen, dan ratifikasi.

2. Prosedur yang disederhanakan (simplified).
Prosedur ini tidak mensyaratkan persetujuan parlemen dan ratifikasi. Prosedur ini timbul untuk penyelesaian secara cepat.

Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa perbedaan ke dua prosedur terletak pada perlu atau tidaknya persetujuan parlemen dalam pembuatan perjanjian internasional.

Berdasarkan hukum posisitf Indonesia

Dalam Pasal 11 ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan negara lain. Dalam hal bahwa suatu perjanjian menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat terkait dengan beban keuangan negara, dan atau mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang-Undang, maka pembuatan perjanjian internasional harus dengan persetujuan DPR.

Ketentuan lebih lanjut tentang pembuatan perjanjian internasional diatur dengan UU Nomor 24 tahun 2000. Dalam UU ini ditegaskan pula bahwa pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap:
1. Penjajakan
2. Perundingan
3. Perumusan naskah
4. Penerimaan naskah perjanjian
5. Penandatanganan
6. Pengesahan naskah perjanjian

0 comments

Post a Comment