Ketentuan UUD NKRI Tahun 1945 yang Mengatur Tentang Ibadah agama dan Kepercayaan
Pasal 29 UUD 1945 Tentang
Kebebasan Beragama
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Dasar hukum yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia ada pada konstitusi kita, yaitu Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”):
“Setiap orang
bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak
kembali.”
Ketentuan UUD NKRI Tahun 1945 yang Mengatur Tentang Ibadah agama dan Kepercayaan |
Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selain itu dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.
Akan tetapi, hak asasi tersebut bukannya tanpa pembatasan. Dalam Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 diatur bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
selanjutnya mengatur bahwa pelaksanaan hak tersebut wajib tunduk pada
pembatasan-pembatasan dalam undang-undang. Jadi, hak asasi manusia
tersebut dalam pelaksanaannya tetap patuh pada pembatasan-pembatasan
yang diatur dalam undang-undang.
Ketentuan UUD NKRI Tahun 1945 yang Mengatur Tentang Ibadah agama dan Kepercayaan
Pasal 29 UUD 1945 Tentang Kebebasan Beragama
Berikutnya, dari isi pasal 29 ayat 2 dijelaskan bahwa setiap warga negara
memiliki agama dan kepercayaanya sendiri tanpa ada unsur paksaan dari pihak
manapun. Dan tidak ada yang bisa melarang orang untuk memilih agama yang
diyakininya. Setiap agama memiliki cara dan proses ibadah yang bermacam-macam,
oleh karena itu setiap warga negara tidak boleh untuk melarang orang beribadah.
Supaya tidak banyak konflik-konflik yang muncul di Indonesia.
Pasal 29 UUD 1945 Tentang Kebebasan Beragama
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Penjelasan
dari kedua pasal di atas:
Dari isi pasal 29 ayat 1 dijelaskan
ideologi negara Indonesia dalah Ketuhanan yang Maha Esa, oleh karena segala
kegiatan di negara Indonesia harus berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan itu
besifat mutlak. Prinsip Ketuhanan yang ditanamkan dalam UUD 1945 merupakan
perwujudan dari pengakuan keagamaan. Oleh karena itu, setiap orang bebas
memeluk agama dan beribadah menurut agamanya yang warganya anggap benar dan
berhak mendapatkan pendidikan yang layak, serta hak setiap warga negara untuk
mendapatkan tempat tinggal yang layak dan nyaman untuk tinggal dan berhak
menentukan kewarganegaraan sendiri.
0 comments
Post a Comment