Friday, March 15, 2019

Menganalisis Fungsi Komnas Ham

4 Fungsi Komnas Ham Antara Lain :

  1. Fungsi Pengkajian dan penelitian
  2. Fungsi Penyuluhan
  3. Fungsi Pemantauan
  4. Fungsi Mediasi
Menganalisis Fungsi Komnas Ham yaitu : Fungsi Pengkajian dan penelitian, Fungsi Penyuluhan, Fungsi Pemantauan, Fungsi Mediasi

Menganalisis Fungsi Komnas Ham
Menganalisis Fungsi Komnas Ham
Fungsi-Fungsi Komnas Ham sebagai berikut……

1. Fungsi Pengkajian dan Penelitian untuk melaksanakan fungsi ini, komnas HAM berwenang antara lain :.
a. Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional dengan tujuan memberikansaran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan aau ratifikasi : 
b. Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberi rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.

2. Fungsi penyuluhan. Dalam rangka pelaksanaan fungsi ini, Komnas HAM berwenang:
a.menyebarluaskan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia;
b. meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalul lembaga pendidikan formal dan nonformal serta berbagai kalangan lainnya; c. kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lain, balk tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.

3. Fungsi pemantauan. Fungsi ini mencakup kewenangan antara lain:
a. pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut;
Bagikan Tweet
b. penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia;
c. pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai atau didengar keterangannya;
d. pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan;
e. peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;
f. pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan;
g. pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan dan tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan;
h. pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bila mana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.

4. Fungsi mediasi. Dalam melaksanakan fungsi mediasi Komnas HAM berwenang untuk melakukan:
a. perdamaian kedua belah pihak;
b. penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan penilaian ahli;
c. pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan;
d. penyampalan rekomendasi atas sesuatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepadà Pemerintah
untuk ditindak lanjuti penyelesaiannya;





Terima kasih 
www.jurnalistikjepara.blogspot.com

Rekomnedasi Baca :

CONTOH SOAL TENTANG FUNGSI KOMNAS HAM 

0 comments

Post a Comment