- Peserta didik dapat menyebutkan urutan urutan tahap pembuatan perjanjian internasional (pengetahuan)
- Peserta didik dapat menganalisis tujuan politik luar negeri indonesia dalam menggalang kerja sama negara netral (pemahaman)
- Peserta didik dapat menerangkan Pengertian Perjanjian Bilateral (pemahaman)
- Peserta didik dapat mengidentifikasi alasan bangsa indonesia menerapkan politik luar negeri bebas aktif dalam hubungan internasional
Peran Indonesia dalam hubungan internasional |
Peserta didik dapat menyebutkan urutan urutan tahap pembuatan perjanjian internasional (pengetahuan)
Urutan tahapan pembuatan perjanjian internasional antara lain :
1. Perundingan (Negotiation)
2. Penandatanganan ( Signature)
3. Pengesahan ( Retification)
Peserta didik dapat menganalisis tujuan politik luar negeri indonesia dalam menggalang kerja sama negara netral (pemahaman)
tujuan politik luar negeri indonesia dalam menggalang kerja sama negara netral
Peserta didik dapat menerangkan Pengertian Perjanjian Bilateral (pemahaman)
Perjanjian
Bilateral merupakan perjanjian antara 2 negara untuk mengatur kebijakan
kedua belah pihak. Perjanjian ini bersifat tertutup yang artinya tidak
ada negara lain yang berhak untuk ikut campur dalam perjanjian tersebut.
Perjanjian
Multilateral merupakan perjanjian yang diadakan oleh beberapa negara
untuk mengatur kepentingan bersama antar peserta perjanjian tersebut.
Perjanjian ini dapat dilakukan oleh negara manapun yang telah sepakat
untuk menjalin kerjasama.
Peserta didik dapat mengidentifikasi alasan bangsa indonesia menerapkan
politik luar negeri bebas aktif dalam hubungan internasional
- BEBAS berarti tidak memihak dalam hal ini netral terhadap kedua blok yakni blok barat dan blok timur
- AKTIF berarti turut aktif menjaga perdamaian dunia dengan meredakan ketegangan yang terjadi akibat aksi-aksi yang dilakukan oleh kedua blok.
Pelaksaan politik luar negeri bebas aktif oleh negara Indonesia dilandasi oleh 3 (tiga) hal yang meliputi:
- Landasan idill
- Landasan konstitusional
- Landasan operasinal
0 comments
Post a Comment