sebutkan urutan tahap-tahap pembuatan perjanjian nasional |
Pada Kesempatan ini kita akan membahas tetang KISI KISI PPKN USBN TAHUN PELAJARAN 2018/2019 yaitu mebutkan urutan tahap-tahap pembuatan perjanjian nasional antara lain adalah Perundingan -Penandatanganan - pengesahan berikut ini adalah penjelasan dari tahapan tahapan dalam pembuatan perjanjian internasional negara
1. Perundingan
(Negotiation)
Pada tahap ini pihak-pihak akan mempertimbangkan terlebih dahulu materi yang hendak dicantumkan dalam naskah perjanjian. Materi tersebut dapat ditinjau dari sudut pandang politik, ekonomi maupun keamanan dan juga mempertimbangkan akibat-akibat yang akan muncul setelah perjanjian disahkan. Perundingan dilakukan oleh wakil-wakil negara yang diutus oleh negara-negara peserta berdasarkan mandat tertentu. Wakil-wakil negara melakukan perundingan terhadap masalah yang harus diselesaikan.
Pada tahap ini pihak-pihak akan mempertimbangkan terlebih dahulu materi yang hendak dicantumkan dalam naskah perjanjian. Materi tersebut dapat ditinjau dari sudut pandang politik, ekonomi maupun keamanan dan juga mempertimbangkan akibat-akibat yang akan muncul setelah perjanjian disahkan. Perundingan dilakukan oleh wakil-wakil negara yang diutus oleh negara-negara peserta berdasarkan mandat tertentu. Wakil-wakil negara melakukan perundingan terhadap masalah yang harus diselesaikan.
Perundingan dilakukan oleh kepala negara, menteri
luar negeri ataupun duta besar. Berdasarkan Pasal 7 Konvensi Wina 1969, negara
juga dapat menunjuk seseorang untuk dapat mewakili negara tersebut dalam
melakukan tahapan pembuatan perjanjian dengan membuat Surat Kuasa Penuh (Full Power).
Apabila perundingan mencapai kesepakatan maka perundingan tersebut meningkat
pada tahap penandatanganan.
2. Penandatanganan
(Signature)
Penandatanganan perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua negara biasanya ditandatangani oleh kepala negara, kepala pemerintahan atau menteri luar negeri. Tahap penandatanganan diakhiri dengan penerimaan naskah (adoption of the text) dan pengesahan (authentication of the text).
Penandatanganan perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua negara biasanya ditandatangani oleh kepala negara, kepala pemerintahan atau menteri luar negeri. Tahap penandatanganan diakhiri dengan penerimaan naskah (adoption of the text) dan pengesahan (authentication of the text).
Apabila konferensi tidak menentukan cara
pengesahan maka pengesahan dapat dilakukan dengan penandatanganan,
penandatanganan sementara atau pembubuhan paraf. Dengan menandatangani suatu
naskah perjanjian, berarti suatu negara telah menyetujui untuk mengikatkan diri
pada suatu perjanjian.
3. Pengesahan
(Ratification)
Meskipun delegasi suatu negara telah menandatangani suatu perjanjian internasional, tidak berarti bahwa negara tersebut secara otomatis terikat pada perjanjian itu. Negara tersebut baru terikat pada materi/isi perjanjian setelah naskah tersebut diratifikasi.
Meskipun delegasi suatu negara telah menandatangani suatu perjanjian internasional, tidak berarti bahwa negara tersebut secara otomatis terikat pada perjanjian itu. Negara tersebut baru terikat pada materi/isi perjanjian setelah naskah tersebut diratifikasi.
CONTOH SOAL USBN PPKN DARI MATERI TENTANG KISI KISI PPKN USBN TAHUN PELAJARAN 2018/2019
yaitu mebutkan urutan tahap-tahap pembuatan perjanjian nasional antara
lain adalah Perundingan -Penandatanganan - pengesahan berikut ini adalah
penjelasan dari tahapan tahapan dalam pembuatan perjanjian
internasional negara
1. Dalam hubungan internasional dikenal
asas pacta sunt servanda, artinya ....
a. Pihak-pihak yang mengadakan hubungan harus saling menaati
b. Suatu tindakan harus mendapatkan balasan yang setimpal
c. Pihak-pihak yang mengadakan hubungan saling menghormati
d. Pihak-pihak yang mengadakan hubungan mempunyai persamaan hak
e. Pihak-pihak yang mengadakan hubungan mempunyai hak ekstrateritorial
a. Pihak-pihak yang mengadakan hubungan harus saling menaati
b. Suatu tindakan harus mendapatkan balasan yang setimpal
c. Pihak-pihak yang mengadakan hubungan saling menghormati
d. Pihak-pihak yang mengadakan hubungan mempunyai persamaan hak
e. Pihak-pihak yang mengadakan hubungan mempunyai hak ekstrateritorial
2. Menurut Konvensi WINA 1969 tahap-tahap
perjanjian internasional meliputi ....
a. Perundinga, penandatangan, pengesahan
b. Perundingan, pengesahan, penandatanganan
c. Perundingan, ratifikasi, penandatanganan
d. Perundingan, penandatanganan
e. Penandatanganan, pengesahan
a. Perundinga, penandatangan, pengesahan
b. Perundingan, pengesahan, penandatanganan
c. Perundingan, ratifikasi, penandatanganan
d. Perundingan, penandatanganan
e. Penandatanganan, pengesahan
3. Di bawah ini bukan merupakan penyebab
berakhirnya perjanjian internasional adalah ....
a. Ada unsur paksaan pada peserta kuasa penuh
b. Perjanjian telah berakhir secara sepihak oleh salah satu peserta
c. Habis masa berlakunya
d. Telah mencapai tujuan perjanjian
e. Salah satu peserta perjanjian punah
a. Ada unsur paksaan pada peserta kuasa penuh
b. Perjanjian telah berakhir secara sepihak oleh salah satu peserta
c. Habis masa berlakunya
d. Telah mencapai tujuan perjanjian
e. Salah satu peserta perjanjian punah
0 comments
Post a Comment