Thursday, March 14, 2019

sebutkan urutan tahap-tahap pembuatan perjanjian nasional

sebutkan urutan tahap-tahap pembuatan perjanjian nasional
sebutkan urutan tahap-tahap pembuatan perjanjian nasional
Pada Kesempatan ini kita akan membahas tetang KISI KISI PPKN USBN TAHUN PELAJARAN 2018/2019 yaitu mebutkan urutan tahap-tahap pembuatan perjanjian nasional antara lain adalah Perundingan -Penandatanganan - pengesahan berikut ini adalah penjelasan dari tahapan tahapan dalam pembuatan perjanjian internasional negara

Dalam melakukan perjanjian, suatu negara harus melaksanakan tahap- tahap pembuatan perjanjian internasional. Tahapan pembuatan pejanjian internasional tersebut terdiri dari :

1.      Perundingan (Negotiation)
Pada tahap ini pihak-pihak akan mempertimbangkan terlebih dahulu materi yang hendak dicantumkan dalam naskah perjanjian. Materi tersebut dapat ditinjau dari sudut pandang politik, ekonomi maupun keamanan dan juga mempertimbangkan akibat-akibat yang akan muncul setelah perjanjian disahkan. Perundingan dilakukan oleh wakil-wakil negara yang diutus oleh negara-negara peserta berdasarkan mandat tertentu. Wakil-wakil negara melakukan perundingan terhadap masalah yang harus diselesaikan.
Perundingan dilakukan oleh kepala negara, menteri luar negeri ataupun duta besar. Berdasarkan Pasal 7 Konvensi Wina 1969, negara juga dapat menunjuk seseorang untuk dapat mewakili negara tersebut dalam melakukan tahapan pembuatan perjanjian dengan membuat Surat Kuasa Penuh (Full Power). Apabila perundingan mencapai kesepakatan maka perundingan tersebut meningkat pada tahap penandatanganan.
2.      Penandatanganan (Signature)
Penandatanganan perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua negara biasanya ditandatangani oleh kepala negara, kepala pemerintahan atau menteri luar negeri. Tahap penandatanganan diakhiri dengan penerimaan naskah (adoption of the text) dan pengesahan (authentication of the text).
Apabila konferensi tidak menentukan cara pengesahan maka pengesahan dapat dilakukan dengan penandatanganan, penandatanganan sementara atau pembubuhan paraf. Dengan menandatangani suatu naskah perjanjian, berarti suatu negara telah menyetujui untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian.
3.      Pengesahan (Ratification)
Meskipun delegasi suatu negara telah menandatangani suatu perjanjian internasional, tidak berarti bahwa negara tersebut secara otomatis terikat pada perjanjian itu. Negara tersebut baru terikat pada materi/isi perjanjian setelah naskah tersebut diratifikasi.

     CONTOH SOAL USBN PPKN       DARI MATERI TENTANG KISI KISI PPKN USBN TAHUN PELAJARAN 2018/2019 yaitu mebutkan urutan tahap-tahap pembuatan perjanjian nasional antara lain adalah Perundingan -Penandatanganan - pengesahan berikut ini adalah penjelasan dari tahapan tahapan dalam pembuatan perjanjian internasional negara

1.       Dalam hubungan internasional dikenal asas pacta sunt servanda, artinya ....
      a. Pihak-pihak yang mengadakan hubungan harus saling menaati
      b. Suatu tindakan harus mendapatkan balasan yang setimpal
      c. Pihak-pihak yang mengadakan hubungan saling menghormati
      d. Pihak-pihak yang mengadakan hubungan mempunyai persamaan hak
      e. Pihak-pihak yang mengadakan hubungan mempunyai hak ekstrateritorial
2.        Menurut Konvensi WINA 1969 tahap-tahap perjanjian internasional meliputi ....
      a. Perundinga, penandatangan, pengesahan
      b. Perundingan, pengesahan, penandatanganan
      c. Perundingan, ratifikasi, penandatanganan
      d. Perundingan, penandatanganan
      e. Penandatanganan, pengesahan
3.       Di bawah ini bukan merupakan penyebab berakhirnya perjanjian internasional adalah ....
      a. Ada unsur paksaan pada peserta kuasa penuh
      b. Perjanjian telah berakhir secara sepihak oleh salah satu peserta
      c. Habis masa berlakunya
      d. Telah mencapai tujuan perjanjian
      e. Salah satu peserta perjanjian punah

0 comments

Post a Comment